Notice.
Selasa, 07 Juni 2011
That's The Laws.
Ngenai kasus "KORUPSI" di Indonesia?.
Dalam hal ekstradisi ( Terutama di Singapura ):
1. Kasus di bawah 25 Desember 2009?.
Jika tetap mau di usut?.
Bukan di *Putih*kan (?).
Silakan in absentia!.
2. Kasus di atas 25 Desember 2009?.
Silakan di *Kejar*!.
Jika ada 'perjanjian' ekstradisi antara 2 negara.
*That*'s *The Laws*!.
From : *Member & Son of Ada*.
Nb: Pakailah akal sehat dan logika kalian!.
Sebelum kalian ada? (?).
Kalian adalah bukan siapa siapa!(?).
Kalian pun meminjam dan menumpang!.
Tahu!.
Jadi?, Kembali : -> Pakai akal sehat dan logika kalian! (?).
Ok?.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar